Minggu, 11 April 2010

Konsep Murabahah

KONSEP EKONOMI ISLAM TENTANG BAI’AL MURABAHAH

Dilihat dari struktur kalimat, sistim ekonomi Islam terdiri dari tiga suku kata:

  1. sistim
  2. ekonomi dan
  3. Islam. Dalam Kamus Ilmiaqh Populer (Pius A Partanto ), sistim atau system bararti: metode ataucara yang teratur (untuk melakukan sesuatu). ekonomi artinya: segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya; pengaturan rumah tangga. Islam artinya: damai, tenteram; agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dengan kitab suci Al-Qur’an. Jadi sistim ekonomi Islam adalah: segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna mencapai kemakmuran hidupnya yang dilakukan dengan cara yang teratur, berdasarkan pandangan Islam. Sistim ekonomi Islam dibangun diatas landasan yang kokoh yang merupakan warisan yang tak ternilai sebagai wasiat utama bagi umat Islam yang tidak mungkin manusia akan tersesat selamanya selama berpegang kepada dua wasiat itu yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Para ulama baik dari kalangan ahli fiqih, ahli hadis, maupun ahli tafsir telah banyak menukilkan ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang berkenaan dengan prinsip-prinsip ekonomi dalam Islam. Kesemuanya memberikan gambaran yang utuh tentang otensitas ajaran Islam dalam mengatur berbagai asfek kehidupan termasuk di dalamnya dalam urusan muamalah dalam hal ini tentang urusan ekonomi Islam.

Aspek muamalat dalam hukum Islam termasuk aspek yang luas ruang lingkupnya. Dalam Hal ini M. Quraish Shihab (Pengantar:2002;xx1), mengatakan “Pada dasarnya, pembahasan aspek hukum Islam yang bukan termasuk kategori aspek ibadah seperti shalat, puasa dan haji, bisa disebut sebagai aspek muamalat. Karena itu, masalah perdata, pidana pada umunya dapat digolongkan pada bidang muamalat. Dalam perkembangannya, aspek muamalat dalam hukum Islam, dibagi lagi menjadi: munakahat (perkawinan), jinayah (pidana) dan muamalat dalam arti khusus, yaitu aspek ekonomi dan bisnis dalam Islam. Dengan demikian, pada akhirnya materi fikih muamalat hanya terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan kerja (bisnis) yang lazim dilakukan seperti jual beli, sewa menyewa dan lain-lain.Keterangan diatas mempertegas bahwa aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam merupakan salah satu bagian dari mu’amalah. Hal ini dijelaskan oleh Quraish Shihab (1988:408-409), dalam bukunya Wawawasan Al-Qur’an sebagai berikut:“Aktivitas antar manusia - termasuk aktivitas ekonomi – terjadi melalui apa yang diistilahkan oleh ulama dengan mu’amalah (interaksi). Pesaan utama Al-Qur’an dalam mu’amalah keuangan atau aktivitas ekonomi adalah: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan atau melakukan interaksi keuangan di antara kamu secara batil…(QS. Al-Baqarah:188)Perangkat nilai dasar menurut AM. Saefuddin (1984:17-41), adalah “implikasi dari asas filsafat system” yang dijadikan kerangka konstruksi social dan tingkah laku system, yaitu tentang organisasi pemilikan, pembatasan tingkah laku individual, dan norma tingkah laku para pelaku ekonomi. Sedangkan nilai-nilai instrumental system ekonomi menurut Saefuddin, merupakan fungsionalisasi system yang bersifat strategis dan sangat berpengaruh pada tingkah laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umumnya, yang meliputi: zakat, Pelarangan riba, Kerjasama ekonmi, Jaminan Sosial, dan Peranan Negara Dalam Sistem Ekonomi. Dalam ajaran Islam semua asfek kehidupan memiliki kedudukan tersendiri yang diatur secara lengkap oleh Al Qur’an dan diterjemahkan secara utuh oleh Hadis Rasulullah yang pada akhirnya direkontruksi menjadi sebuah konsepsi teoritis oleh para fuqoha, para ulama dan ilmuwan Islam yang mampu diaplikasikan dalam kehidupan umat.

Ekonomi syariah

Ilmu Ekonomi diartikan sebagai Ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dengan menentukan pilihan-pilihan sumber daya yang langka untuk mencapai kesejahteraan manusia, maka pada dasarnya definisi ilmu ekonomi Islam juga sama dengan definisi tersebut. Namun Ilmu Ekonomi Islam menetapkan tujuan ekonomi itu tidak terbatas pada kesejahteraan dunia saja, tetapi juga kebahagiaan spiritual, yang senantiasa didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.

Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Ash-Shidiqy merumuskan bahwa Ilmu Ekonomi adalah respon para pemikir Muslim terhadap tantangan ekonomi pada masanya, dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan Sunnah, Akal (Ijtihad), dan pengalaman.

Dalam pandangan praktis, Ekonomi Islam dapat diartikan sebagai Ekonomi Konvensional yang sebagiannya dihilangkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ditambah dengan hal-hal yang mendukung penerapan syariat tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa Ilmu Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia secara aktual dan empirical, baik dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi berlandaskan syariat Islam dengan tujuan kebahagian material dan spiritual.